Rabu, 29 April 2015

Ketahanan Nasional

     Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
     Ketahanan nasional diperlukan dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara dari segala gangguan baik yang datangnya dari dalam maupun dari dalam negeri. Untuk itu bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.

1) Tujuan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Srijanti, dkk (2009) menjelaskan tujuan, fungsi, dan sifat dari ketahanan nasional sebagai berikut:

  • Tujuan Ketahanan Nasional

Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.

  • Fungsi Ketahanan Nasional

     Ketahanan nasional mempunyai fungsi sebagai:

  1. Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan negara Indonesia dalam aspek: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
  2. Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
  3. Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini selanjutnya diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang memuat kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur.


2) Perwujudan Ketahanan Nasional
     Perwujudan Ketahanan Nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia meliputi (Bahan Penataran, BP7 Pusat, 1996):

  1. Ketahanan ideologi, adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berdasarkan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan untuk menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
  2. Ketahanan politik, adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi yang bertumpu pada pengembangan demokrasi Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.
  3. Ketahanan ekonomi, adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan menerapkan stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan makmur. d) Ketahanan sosial budaya, adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia yang menjiwai kepribadian nasional yang berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hidup rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
  4. Ketahanan pertahanan keamanan, adalah kondisi daya tangkal bangsa Indonesia yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal semua bentuk ancaman.


3) Ciri dan asas ketahanan nasional
     Ketahanan nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia bertumpu pada budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sehingga berbagai cirri ketahanan nasional yang dikembangkan tidak dapat dilepaskan dari tata kehidupan bangsa Indonesia (Suhady dan Sinaga, 2006).

  • Ciri Ketahanan Nasional
  1. Ketahanan nasional merupakan prasyarat utama bagi bangsa yang sedang membangun menuju bangsa yang maju dan mandiri dengan semangat tidak mengenal menyerah yang akan memberikan dorongan dan rangsangan untuk berbuat dalam mengatasi tantangan, hambatan dan gangguan yang timbul.
  2. Menuju mempertahankan kelangsungan hidup. Bangsa Indonesia yang baru membangun dirinya tidak lepas dari pencapaian tujuan yang dicitacitakan.
  3. Ketahanan nasional diwujudkan sebagai kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan bangsa untuk mengembangkan kekuatan dengan menjadikan ciri mengembangkan ketahanan nasional berdasarkan rasa cinta tanah air, setia kepada perjuangan, ulet dalam usaha yang didasarkan pada ketaqwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, keuletan dan ketangguhan sesuai dengan perubahan yang dihadapi sebagai akibat dinamika perjuangan, baik dalam pergaulan antar bangsa maupun dalam rangka pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.

Tanggapan saya :
Indonesia adalah negara yang penuh dengan bermacam-macam budaya dan bahasa yang berbeda, wilayahnya pun berupa kepulauan yang berbagai macam jaraknya, oleh karena itu sangatlah diperlukannya Ketahanan Nasional ini untuk tetap menyatukan penduduk Indonesia dari bermacam-macam daerah. Kekuatan nasional berguna dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.



Arah Pandang, Tantangan dan Implementasi Wawasan Nusantara

A. Arah Pandang Wawasan Nusantara :
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1.     Keluar
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan. Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2.     Kedalam
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam Asas Wawasan Nusantara Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.


B. Tantangan Dalam Wawasan Nusantara :
1.     Pemberdayaan Masyarakat
John naisbit dalam bukunya “Global Paradox” menyatakan negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya. Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanankan oleh negara-negara maju dengan buttom-up planning, sedang untuk negara berkembang dengan top-down planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN.
Kondisi nasional (pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah daerah tertinggal. Kondisi tersebut menimbulkan kemiskinan dan kesenjangan social di masyarakat, apabila kondisi ini berlarut-larut masyarakat di daerah tertinggal akan berubah pola piker, pola sikap dan pola tindak, mengingat masyarakat sudah tidak berdaya dalam aspek kehidupannya. Hal ini merupakan ancaman bagi tetap tegak dan utuhnya NKRI. Dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat maka diperlukan prioritas utama pembangunan daerah tertinggal, agar masyarakat dapat berperan dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan diseluruh aspek kehidupan, yang di dalam pelaksanaannya diatur dengan UU RI No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.

2.     Dunia Tanpa Batas
Perkembangan IPTEK
Perkembangan global saat ini sangat maju dan pesat, didukung dengan perkembangan IPTEK yang sangat modern khususnya di bidang teknologi informasi, komunikasi dan transformasi seakan dunia sudah menyatu menjadi kampong sedunia , dunia menjadi transparan tanpa mengenal batas negara, sehingga dunia menjadi tanpa batas. Kondisi yang demikian membawa dampak kehidupan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dapt mempengaruhi pola pikir, pola sikap, dan pola tindak seluruh masyarakat Indonesia di dalam aspek kehidupannya. Keterbatasan kualitas SDM Indonesia di bidang IPTEK merupakan tantangan serius menghadapi gempuran global, mengingat penguasaan IPTEK merupakan nilai tambah untuk berdaya saing di percaturan global.
Kenichi Omahe dalam bukunya “Borderless Word” dan “The End of Nation State” menyatakan : dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi da politik relative masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Perkembangn iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan wawasan nusantara, mengingat perkembangan tersebut akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola piker, pola sikap dan pola tindak di dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.

C. Implementasi Wawasan Nusantara :
Sasaran implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional adalah menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh dalam bidang :
  • Politik, menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
  • Ekonomi, menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
  • Sos-Bud, menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui dan menerima serta menghormati : segala bentuk perbedaan (kebhinekaan) sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan sekaligus sebagai karunia Tuhan.
  • Han-Kam, menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
  5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Tanggapan saya sebagai penyusun :
Arah pandang mengenai Wawasan Nusantara dibagi menjadi 2 yaitu arah pandang kedalam dan keluar. Maksudnya ialah dua pandangan ini mengutamakan agar Persatuan dan Kesatuan Indonesia tetap solid dengan berbagai faktor dari luar negri maupun dalam negri sendiri yang membuat masyarakat diIndonesia terpecah belah karenanya lah adanya dua pandangan ini untuk mencegah hal tersebut terjadi. Ada maksud Implementasi Wawasan Nusantara yaitu merupakan sikap atau cara berfikir dalam menghadapi, berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi pada kepentingan rakyat.





    Sabtu, 11 April 2015

    Syarat-syarat Penulisan Variabel dan Konstanta pada Visual Basic

    Berikut adalah contoh syarat Penulisan Variabel dan Konstanta dalam Visual Basic.

    A. VARIABEL

    Variabel  digunakan  untuk  menyimpan  nilai  atau  data  yang  dimiliki program  aplikasi  yang  kita  buat.  Nilai  yang  ditampung  atau  disimpan oleh  suatu  variabel dapat berubah  selama program berjalan.
    • Aturan Penamaan Variabel
    Visual Basic 6.0 tidak memperhatikan penulisan huruf besar atau kecil. Variabel  dengan  nama  Alamat  akan  dianggap  sama  dengan ALAMAT atau aLaMAt.
    Beberapa aturan yang digunakan dalam penamaan variabel adalah sebagai berikut :
    1. Harus  unik,  tidak  boleh ada  variabel  dengan  nama  sama  pada satu ruang lingkup yang sama.
    2. Tidak  boleh  lebih  dari  255  karakter,  tetapi  hanya  40  karakter pertama yang dianggap sebagai nama variabel. Karakter sisanya diabaikan.
    3. Tidak boleh menggunakan spasi, tanda +,-,*,/,<,>,:,=,#,koma dll
    4. Harus dimulai dari huruf, bukan angka atau karakter lainnya
    5. Tidak boleh menggunakan reserved word milik Visual Basic 6.0
    • Ruang Lingkup Variabel
    Ada  tiga  level  ruang  lingkup  variabel,  yaitu  :  level  lokal,  level form/modul, dan level global.
    • Variabel    level  lokal  adalah  variabel  yang  hanya  dikenali  dan dapat  digunakan  dalam  prosedur  tempat  variabel  tersebut dideklarasikan.  Prosedur  di bagian  lain  tidak  dapat  mengakses variabel  tersebut.  Variabel  ini  dideklarasikan  menggunakan perintah Dim, Private, dan Static.
    • Variabel  dengan  level  form/modul  dideklarasikan  dibagian general  declarations  dalam  jendela  kode  program  form/modul. Nilai variabel ini dapat dikenali dan dipakai pada semua prosedur yang ada dalam  form/modul  tersebut. Deklarasi variabel  ini  juga menggunakan  pernyataan  Dim.  Perbedaan  dengan  variabel lokal  adalah tempat dekalrasi variabel tersebut.
    Contoh deklarasi variabel level form/modul :
    Deklarasi variabel level form/modul

    • Variabel  level  global  (aplikasi)  dideklarasikan  di  bagian  general declarations  dalam  jendela  kode  program  form/modul menggunakan pernyataan Public atau Global. Variabel ini dapat dipanggil  dan  dipakai  oleh  semua  form/modul  dalam  program aplikasi  yang  kita  buat,  dan  juga  dapat  dipanggil  dan dipakai oleh  seluruh  prosedur  yang  ada  dalam  form/modul  tersebut.
    Contoh deklarasi variabel level global 

    B. KONSTANTA

    Konstanta adalah  sejenis  variabel  yang nilainya  tetap dan  tidak dapat diubah selama program berjalan. Ada jua jenis konstanta yaitu konstanta intrinsik dan konstanta yang dibuat pemrogram. Konstanta  intrinsik  adalah  konstanta  yang  sudah  tersedia  secara otomtais  dalam  Visual  Basic  6.0.  Contoh  konstanta  intrinsik  adalah vbYes,vbModal, dan  lain-lain. Pemrogram juga dapat membuat sebuah konstanta sendiri dengan cara mendeklarasikannya terlebih dahulu.
    • Deklarasi Konstanta
    Aturan penulisan deklarasi konstanta adalah sbb:
    [<KataKunci> Const <NamaKonstanta> [As <TipeData>] = <nilai>
    Ü Kata Kunci  :  Pilihan kata kunci yang dapat digunakan pada deklarasi konstanta adalah  Private dan Public
    Ü Nama Konstanta  :  Nama konstanta yang dideklarasikan
    Ü Tipe Data  :  Tipe data dari konstanta tersebut
    ( Bagian  yang  diberi  tanda  kurung  siku  “[”  dan  “]”    pada  aturan penulisan  di  atas  berarti  boleh  dituliskan,  dan  boleh  juga  tidak dituliskan.
    Contoh deklarasi konstanta :

    Ruang Lingkup Konstanta
    Konsep  ruang  lingkup  konstanta  hampir  sama  dengan  konsep ruang  lingkup  variabel.  Yaitu  terdiri  dari  level  lokal,  level form/modul  dan  level  global.  Ketiga  level  tersebut  hanya dibedakan  berdasarkan  kata  kunci  yang  digunakan  atau  letak deklarasi konstanta.

    Rabu, 08 April 2015

    Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia


    Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik


    Secara konsepsional, wawasan nusantara (Wawasan) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjutnya disebut Wawasan Nusantara, itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangun atas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan pada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilkan konsepsi Wawasan Nusantara. Jadi Wawasan Nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
    Konsep Geopolitik, sesungguhnya adalah merupakan ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalahmasalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara ini.



    PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
    Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang filsafati, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek social budaya dan aspek kesejahteraan, telah membentuk satu wawasan nasional Indonesia yang di sebut wawasan nusantara dengan rumusan sebagai berikut:
    “Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk menccapai tujuan nasional.”
    Berdasarkan pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap. MPR Tahun 1993 dan tentang GBHN.



    PENGERTIAN GEOPOLITIK
    Geopolitik berasal dari dua kata yaitu “geo” dan politik. Maka membicarakan pengertian geopolitik tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik.
    “Geo” artinya bumi/planet bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan bumi. Dengan demikian, geografi berkaitan dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Politik berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
    Maka, geopolitik dapat diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu negara.


    Perkembangan Teori Geopolitik
    Istilah geopolitik semula awalnya sebagai ilmu politik yang kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri khas negara yang berupa bentuk, luas, letak, iklim, dan sumber daya alam suatu negara untuk membangun dan membina negara. Para penyelenggara pemerintah nasional hendaknya menyusun pembinaan politik nasional berdasarkan kondisi dan situasi geomorfologi secara ilmiah berdasarkan cita-cita bangsa. Kemudian teori Geopolitik berkembang menjadi konsepsi wawasan nasional bangsa. Oleh karena itu, wawasan nasional bangsa selalu mengacu pada geopolitik. Dengan awasan nasional suatu negara, dapat dipelajari kemana arah perkembangan suatu negara.
    2. Beberapa Pandangan para pemikir Geopolitik
    Pendapat para ahli mengenai teori geopolitik kontinental yaitu pertama dikemukakan oleh Friedrich Ratzel (1844-1904) bahwa teori ruang yang dalam konsepsinya dipengaruhi oleh ahli biologi Charles Darwin. Dalam teorinya, bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang “primitif”. Pendapat tersebut kemudian diprtegas oleh Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan teori kekuatannya yang menyatakan bahwa negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektual yang mampu mengeksploitasi negara “primitif” agar negaranya mendapat swasembada.
    Kemudian Karl Haushofer (1869-1946) yang pernah menjadi atase militer di Jepang meramalkan bahwa Jepang akan menjadi negara yang jaya didunia dimana untuk menjadi jaya suatu bangsa harus mampu menguasai benua-benua di dunia. Ia berpendapat bahwa pada hakekatnya dunia terbagi atas empat kawasan benua dan dipimpin oleh negara yang unggul. Teori ruang dan teori kekuatan merupakan hasil penelitiannya yang dikenal dengan teori Pan Regional yaitu ruang hidup yang “cukup”, swasembada, dan dunia dibagi menjadi empat Pan Region dimana tipa region dipimpin oleh satu bangsa (nation) yang unggul.

    3. Wawasan Geopolitik
    1. Wawasan Benua
    Sir Halford Mackinder (1861-1947) mengemukakan teori Daerah Jantung atau yang dikenal sebagai wawasan benua. Dalam teorinya dapat disimpulkan yaitu sebagai berikut:
    a) Dunia terdiri atas 9/12 air, 2/12 pulau dunia (Eropa, Afrika, Asia), dan sisanya 1/12 pulau lainnya.
    b) Daerah terdiri atas Daerah Jantung (Heartland) yang terletak di pulau dunia yaitu Rusia, Siberia, sebagian Mongolia, Daerah Bulan Sabit Dalam (inner cresent) meliputi Eropa Barat, Eropa Selatan, Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Timur, serta Daerah Bulan Sabit Luar (outer cresent) meliputi Afrika, Australia, Amerika/benua baru.
    c) Apabila suatu negara ingin menguasai dunia, harus menguasai Dunia Jantung dan diperlukan kekuatan darat yang memadai.

    2. Wawasan Bahari
    • Sir Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred T. Mahan (1840-1914) dengan Teori Kekuatan Maritim yang dicanangkan oleh Raleigh bertepatan dengan kebangkitan armada Inggris dan Belanda yang ditandai dengan kemajuan teknologi perkapalan dan pelabuhan, serta semangat perdagangan yang tidak lagi mencari emas dan sutra di timur. Kemudian lahir pemikiran hukum laut internasional setelah UNCLOS 1982 yang berlaku sampai tahun 1994 yang disetujui melalui sidang umum PBB .
    • Sir W. Raleigh : Siapa yang menguasai laut akan menguasai perdagangan dunia/kekayaan dan akhirnya menguasai dunia. Oleh karena itu dibutuhkan armada yang kuat. Sebagai tindak lanjut, Inggris berusaha mnguasai pantai-pantai benua dan paling tidak menyewanya.
    • Alfred T. Mahan: Laut sebagai sumber kehidupan dimana di laut terdapat banyak sumber daya alam, maka dilaut harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya. Menurut Mahan, masalah akses ke laut dan jumlah penduduk juga harus diperhatikan karena faktor ini juga akan memungkinkan kemampuan industri untuk kemandirian suatu bangsa dan negara.
    3. Wawasan Dirgantara
    Awal abad XX merupakan kebangkitan ilmu pengetahuan penerbangan yang dicetuskan oleh Giulio Douhet (1869-1930) dan William Mitcel (1879-1936). Keduanya mencita-citakan berdirinya Angkatan Udara. Dalam teorinya, dikemukakan bahwa kekuatan udara mampu beroperasi hingga belakang lawan dan kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara.
    4. Wawasan Kombinasi
    Nicholas J.Spijkman (1893-1943) yang mengemukakan Teori Daerah Batas (Rimland theory). Teori ini dipengaruhi oleh Mackinder dan Haushover terutama dalam membagi daerah. Karena ia adalah bangsa Belanda yang pada dasarnya bangsa maritim, maka menurutnya penguasa daerah jantung harus ada akses ke laut dan hendaknya menguasai pantai Eurasia. Dalam teorinya dikemukakan bahwa:
    a) Dunia terbagi empat daerah yaitu daerah jantung (heartland), Bulan Sabit Dalam (Rimland), Bulan Sabit Luar dan Dunia Baru (Benua Amerika)
    b) Menggunakan kombinasi kekuatan darat, laut, dan udara untuk menguasai dunia
    c) Daerah Bulan Sabit Dalam (Rimland) akan lebih besar pengaruhnya dalam peraturan politik dunia daripada Daerah Jantung
    d) Wilayah Amerika yang paling ideal dan menjadi negara terkuat.



     Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia
                   Cara pandang suatu bangsa memandang tanah air dan beserta lingkungannya menghasilkan wawasan nasional. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional Inggris adalah salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasional yang berbunyi” Britain rules the waves”. Ini berarti tanah inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan nasional yaitu wawasan nusantara.
    Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum) yang satu atau utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
    Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat.
    Kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mngenai keadaan yang dinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuaidengan konsep wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.
    Kesimpulan yang saya dapat dari pembahasan diatas ialah maksud wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, Wawasan Nusantara adalah terdiri dari keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Wawasan Nusantara juga dijadikan sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia karena kedudukan wawasan nusantara ini ialah sebagai visi bangsa Indonesia agar dapat terus utuh dengan wilayah lainnya.

    Sistem Pemerintahan Indonesia dan Masalah Demokrasi

    Sistem Pemerintahan Indonesia


    Setiap_negara_memiliki_sistem_untuk_menjalankan kehidupan permerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa_macam_sistem pemerintahan di dunia ini seperti presidensial dan parlementer.
    Kedua sistem pemerintahan yang ada dan berkembang saat ini tak lepas dari kelebihan-kelebihan dan juga berbagai kekurangan. Setiap negara harus memahami karakteristik negaranya sebelum menerapkan sistem pemerintahan agar dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak menemui hambatan-hambatan yang besar.

    Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
    • Pengaruh rakyat terhadap politik yang dijalankan sangat besar sehingga suara rakyat sangat didengarkan oleh parlemen
    • Dengan adanya parlemen sebagai perwakilan rakyat maka pengawasan pemerintah dapat berjalan dengan baik
    • Pembuat kebijakan bisa ditangani secara cepat sebab gambang terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif & legislatif. Hal ini disebabkan kekuasaan eksekutif & legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
    • Sistem pertanggungjawaban dalam pembuatan dan juga pelaksanaan kebijakan publik sangat jelas.

    Kelemahan Sistem Pemerintahan Parlementer
    • Kabinet sering dibubarkan karena mendapatkan mosi tidak percaya Parlemen
    • Keberhasilan sangat sulit dicapai jika partai di negara tersebut sangat banyak( banyak suara).
    • Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya

    Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
    • Menteri tidak dapat di jatuhkan Parlemen karena bertanggung jawab kepada presiden.
    • Pemerintah dapat leluasa waktu karena tidak ada bayang-bayang krisis kabinet
    • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya sebab tidak tergantung pada parlemen
    • Masa jabatan badan eksekutif lebih pasti dengan jangka waktu tertentu. Misalkan, masa jabatan Presiden Amerika Serikat selama empat tahun, sedangkan Presiden Indonesia lima tahun.
    • Penyusun program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
    • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif sebab dapat diisi oleh orang luar termasuk juga anggota parlemen sendiri.

    Kelemahan Sistem pemerintahan Presidensial
    • Pengawasan rakyat lemah
    • Pengaruh rakyat dalam kebikajan politik negara kurang mendapat perhatian
    • Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung badan legislatif sehingga dapat menimbulkan kekuasaan mutlak
    • Sistem pertanggungjawaban kurang begitu jelas
    • Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif & legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas & memakan waktu yang lama.


    Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945. sistem pemerintahan

    Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari 1945-sekarang.

    1. Tahun 1945-1949
    Sistem Pemerintahan : Presidensial
    Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer. 
    2. Tahun 1949-1950
    Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer
    Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer
    3. Tahun 1950-1959
    Sistem Pemerintahan: Parlementer
    4. Tahun 1959-1966
    Sistem Pemerintahan: Presidensial
    Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
    • Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945. 
    • Pembubaran Badan Konstitusional
    • Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
    5. Tahun 1966-1998
    Sistem Pemerintahan: Presidensial

    (Sebelum dan Setelah Amandemen UUD 1945)
    Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
    • Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
    • Sistem Konstitusional.
    • Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
    • Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
    • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
    • Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
    • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
    Pemerintahan orde baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat. Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang dijalankan pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun juga memiliki kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil.
    Di akhir era orde baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuahpemerintahan yang konstitusional(berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang konstitusional adalah yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun: 1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.

    Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen

    • Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
    • Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
    • Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
    • Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
    • Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
    • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
    • Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
    • Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
    • Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
    • Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
    • Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).

    Masalah Demokrasi




    Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintah politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Demokrasi berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”,yang dibentuk dari kata (dêmos) “rakyat” dan (Kratos) “kekuasaan”.

    Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristotelessebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.

    Permasalahan demokrasi dipandang dari segisistemnya secara keseluruhan, mencakup infrastruktur dan suprastruktur politik di Indonesia. Infrastruktur politik adalah mesin politik informasl berasal dari kekuatan riil masyarakat, seperti partai politik (political party), kelmpok kepentingan (interest group), kelompok penekan (pressure group), media komunikasi politik (political communication media), dan tokoh politik (political figure). Disebut sebagai infrastruktur politik karena mereka termasuk pranata sosial dan yang menjaid konsen masing-masing kelompok adalah kepentingan kelompok mereka masing-masing.

    Sedangkan suprastruktur politik (elit pemerintah) merupakan mesin politik formal di suatu negara sebagai penggerak politik formal. Kehidupan politik pemerintah bersifat kompleks karena akan bersinggungan dengan lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi, dan wewenang/kekuasaan antara lembaga yang satu dengan yang lainnya. Dalam perkembangan ketatanegaraan modern, pada umunya elit politik pemerintah dibagi dalam kekuasaan eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif (yang mengadili pelanggaran undang-undang), dengan sistem pembagian kekuasaaan atau pemisahan kekuasaan.

    Dalam pelaksanaan demokrasi, harus ada hubungan atau relasi yang seimbang antar komponen yang ada. Tugas, wewenang, dan hubungan antar lembaga negara itu pun diatur dalam UUD 1945. Relasi atau hubungan yang seimbang antar lembaga dalam komponen infrastruktur maupun suprasruktur, serta antara infrastruktur dengan suprastruktur akan menghasilkan suatu keteraturan kehidupan politik dalam sebuah negara. Namun tetap saja, penyimpangan dan permasalahan itu selalu ada dalam kehidupan masyarakat yang beragam dan senantiasa berubah seiring waktu.

    Dalam lembaga legiflatif (DPR) misalnya, sebagai lembaga yang dipilih oleh rakyat, dan kedudukannya adalah sebagai wakil rakyat yang sebisa mungkin harus memposisikan diri sebagai penyambung lidah rakyat, megingat pemegang kekuasaan tertinggu dslam negara demokrasi adalah rakyat (kedaulatan rakyat). Namun dalam pelaksanaannya, lembaga negara tidak memposisikan diri sebagai penyampai aspirasi rakyat dan representasi dari kehendak rakyat untuk mencapai kesejahteraan, namun justru lembaga negara tersebut sebagai pemegang kekuasaan dalam sebuah negara, dan rakyat harus tunduk terhadap kekuasaan tersebut.

    Contoh lain adalah dalam lembaga yudikatif, atau lembaga yang bertugas mengadili terhadap pelanggaran undang-undang. Hukum di Indonesia adalah hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Siapa yang punya uang, tentu akan mengalami hukuman yang ringan meskipun melakukan kesalahan yang besar. Sebaliknya, apabila tidak punya uang, dia tidak bisa berkutik dengan hukuman yang dijatuhkan padanya meskipun kesalahan yang dilakukan tergolong ringan. Bukti bahwa hukum Indonesia bisa dibeli adalah adanya hakim yang tertangkap akibat menerima suap untuk meringankan kasus yang sedang ia tangani. Atau contoh lain adalah seorang pejabat tinggi pemerintahan yang sedang menjalani hukuman, namun dapat dengan mudah keluar masuk penjara dengan berbagai alasan atau kepentingan, dan tentu saja hal ini tidak bisa dilakukan oleh rakyat kecil.

    Permasalahan yang terkait dengan komponen infrastruktur politik belum efektifnya peran lembaga-lembaga tersebut demi kepentingan rakyat, dan terkadang justru pelaksanaannya hanya demi kepentingan kelompok atau individu. Dalam hal kebebasan pers misalnya, meskipun sudah dijamin dalam UUD 1945 namun pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif. Contohnya adalah adanya wartawan yang meliput kasus atau persoalan publik, justru diculik, dianiaya, atau bahkan dibunuh.

    Selain itu, partai politik telah beralih fungsi dari lembaga demokrasi menjadi lembaga yang yang mirip dengan perusahaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan. Terbukti dengan keterlibatan partai politik dalam berbagai kasus korupsi, transaksi-transaksi politik dalam pemilihan daerah, serta money politics. Partai politik juga menjadi rumah bagi orang-orang tertentu yang mengejar popularitas dan kekuasaan, serta untuk menguasai sumber daya alam tertentu. Komersialisasi partai politik ini juga terlihat dalam kaderisasinya, dimana banyak anggota partai politik yang direkrut adalah pengusaha-pengusaha, yang sebenarnya hanya dijadikan tunggangan agar partai politik tersebut dapat dengan mudah memperoleh dana, misalnya dari adanya proyek-proyek.



    Jadi tanggapan saya mengenai permasalahan yang telah dipaparkan diatas adalah Dengan adanya perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Langkah yang diambil pemerintah ini sangat tepat karena perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen agar dalam melakukan pengawasan dan fungsi anggaran dapat terlaksana dengan baik, Namun permasalahan-permasalahan demokrasi yang terjadi di Indonesia ini sudah masuk kedalam sistem pemerintahan. Apabila dibiarkan tanpa ada upaya penyelesaian, demokrasi di Indonesia akan mati. Kedaulatan rakyat tidak lagi berlaku, aspirasi rakyat melalui kebebasan bersuara terlalu dibatasi. Bahkan lembaga yang bertugas sebagai penyampai aspirasi rakyat seperti DPR dan partai politik telah beralih fungsi menjadi lembaga yang menjadi rumah bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran demokrasi itu sendiri.