Rabu, 08 April 2015

Sistem Pemerintahan Indonesia dan Masalah Demokrasi

Sistem Pemerintahan Indonesia


Setiap_negara_memiliki_sistem_untuk_menjalankan kehidupan permerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa_macam_sistem pemerintahan di dunia ini seperti presidensial dan parlementer.
Kedua sistem pemerintahan yang ada dan berkembang saat ini tak lepas dari kelebihan-kelebihan dan juga berbagai kekurangan. Setiap negara harus memahami karakteristik negaranya sebelum menerapkan sistem pemerintahan agar dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak menemui hambatan-hambatan yang besar.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
  • Pengaruh rakyat terhadap politik yang dijalankan sangat besar sehingga suara rakyat sangat didengarkan oleh parlemen
  • Dengan adanya parlemen sebagai perwakilan rakyat maka pengawasan pemerintah dapat berjalan dengan baik
  • Pembuat kebijakan bisa ditangani secara cepat sebab gambang terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif & legislatif. Hal ini disebabkan kekuasaan eksekutif & legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  • Sistem pertanggungjawaban dalam pembuatan dan juga pelaksanaan kebijakan publik sangat jelas.

Kelemahan Sistem Pemerintahan Parlementer
  • Kabinet sering dibubarkan karena mendapatkan mosi tidak percaya Parlemen
  • Keberhasilan sangat sulit dicapai jika partai di negara tersebut sangat banyak( banyak suara).
  • Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
  • Menteri tidak dapat di jatuhkan Parlemen karena bertanggung jawab kepada presiden.
  • Pemerintah dapat leluasa waktu karena tidak ada bayang-bayang krisis kabinet
  • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya sebab tidak tergantung pada parlemen
  • Masa jabatan badan eksekutif lebih pasti dengan jangka waktu tertentu. Misalkan, masa jabatan Presiden Amerika Serikat selama empat tahun, sedangkan Presiden Indonesia lima tahun.
  • Penyusun program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif sebab dapat diisi oleh orang luar termasuk juga anggota parlemen sendiri.

Kelemahan Sistem pemerintahan Presidensial
  • Pengawasan rakyat lemah
  • Pengaruh rakyat dalam kebikajan politik negara kurang mendapat perhatian
  • Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung badan legislatif sehingga dapat menimbulkan kekuasaan mutlak
  • Sistem pertanggungjawaban kurang begitu jelas
  • Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif & legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas & memakan waktu yang lama.


Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945. sistem pemerintahan

Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari 1945-sekarang.

1. Tahun 1945-1949
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer. 
2. Tahun 1949-1950
Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer
3. Tahun 1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
4. Tahun 1959-1966
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
  • Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945. 
  • Pembubaran Badan Konstitusional
  • Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
5. Tahun 1966-1998
Sistem Pemerintahan: Presidensial

(Sebelum dan Setelah Amandemen UUD 1945)
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
  • Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  • Sistem Konstitusional.
  • Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Pemerintahan orde baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat. Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang dijalankan pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun juga memiliki kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil.
Di akhir era orde baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuahpemerintahan yang konstitusional(berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang konstitusional adalah yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun: 1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.

Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen

  • Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  • Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  • Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  • Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
  • Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
  • Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  • Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).

Masalah Demokrasi




Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintah politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Demokrasi berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”,yang dibentuk dari kata (dêmos) “rakyat” dan (Kratos) “kekuasaan”.

Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristotelessebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.

Permasalahan demokrasi dipandang dari segisistemnya secara keseluruhan, mencakup infrastruktur dan suprastruktur politik di Indonesia. Infrastruktur politik adalah mesin politik informasl berasal dari kekuatan riil masyarakat, seperti partai politik (political party), kelmpok kepentingan (interest group), kelompok penekan (pressure group), media komunikasi politik (political communication media), dan tokoh politik (political figure). Disebut sebagai infrastruktur politik karena mereka termasuk pranata sosial dan yang menjaid konsen masing-masing kelompok adalah kepentingan kelompok mereka masing-masing.

Sedangkan suprastruktur politik (elit pemerintah) merupakan mesin politik formal di suatu negara sebagai penggerak politik formal. Kehidupan politik pemerintah bersifat kompleks karena akan bersinggungan dengan lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi, dan wewenang/kekuasaan antara lembaga yang satu dengan yang lainnya. Dalam perkembangan ketatanegaraan modern, pada umunya elit politik pemerintah dibagi dalam kekuasaan eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif (yang mengadili pelanggaran undang-undang), dengan sistem pembagian kekuasaaan atau pemisahan kekuasaan.

Dalam pelaksanaan demokrasi, harus ada hubungan atau relasi yang seimbang antar komponen yang ada. Tugas, wewenang, dan hubungan antar lembaga negara itu pun diatur dalam UUD 1945. Relasi atau hubungan yang seimbang antar lembaga dalam komponen infrastruktur maupun suprasruktur, serta antara infrastruktur dengan suprastruktur akan menghasilkan suatu keteraturan kehidupan politik dalam sebuah negara. Namun tetap saja, penyimpangan dan permasalahan itu selalu ada dalam kehidupan masyarakat yang beragam dan senantiasa berubah seiring waktu.

Dalam lembaga legiflatif (DPR) misalnya, sebagai lembaga yang dipilih oleh rakyat, dan kedudukannya adalah sebagai wakil rakyat yang sebisa mungkin harus memposisikan diri sebagai penyambung lidah rakyat, megingat pemegang kekuasaan tertinggu dslam negara demokrasi adalah rakyat (kedaulatan rakyat). Namun dalam pelaksanaannya, lembaga negara tidak memposisikan diri sebagai penyampai aspirasi rakyat dan representasi dari kehendak rakyat untuk mencapai kesejahteraan, namun justru lembaga negara tersebut sebagai pemegang kekuasaan dalam sebuah negara, dan rakyat harus tunduk terhadap kekuasaan tersebut.

Contoh lain adalah dalam lembaga yudikatif, atau lembaga yang bertugas mengadili terhadap pelanggaran undang-undang. Hukum di Indonesia adalah hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Siapa yang punya uang, tentu akan mengalami hukuman yang ringan meskipun melakukan kesalahan yang besar. Sebaliknya, apabila tidak punya uang, dia tidak bisa berkutik dengan hukuman yang dijatuhkan padanya meskipun kesalahan yang dilakukan tergolong ringan. Bukti bahwa hukum Indonesia bisa dibeli adalah adanya hakim yang tertangkap akibat menerima suap untuk meringankan kasus yang sedang ia tangani. Atau contoh lain adalah seorang pejabat tinggi pemerintahan yang sedang menjalani hukuman, namun dapat dengan mudah keluar masuk penjara dengan berbagai alasan atau kepentingan, dan tentu saja hal ini tidak bisa dilakukan oleh rakyat kecil.

Permasalahan yang terkait dengan komponen infrastruktur politik belum efektifnya peran lembaga-lembaga tersebut demi kepentingan rakyat, dan terkadang justru pelaksanaannya hanya demi kepentingan kelompok atau individu. Dalam hal kebebasan pers misalnya, meskipun sudah dijamin dalam UUD 1945 namun pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif. Contohnya adalah adanya wartawan yang meliput kasus atau persoalan publik, justru diculik, dianiaya, atau bahkan dibunuh.

Selain itu, partai politik telah beralih fungsi dari lembaga demokrasi menjadi lembaga yang yang mirip dengan perusahaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan. Terbukti dengan keterlibatan partai politik dalam berbagai kasus korupsi, transaksi-transaksi politik dalam pemilihan daerah, serta money politics. Partai politik juga menjadi rumah bagi orang-orang tertentu yang mengejar popularitas dan kekuasaan, serta untuk menguasai sumber daya alam tertentu. Komersialisasi partai politik ini juga terlihat dalam kaderisasinya, dimana banyak anggota partai politik yang direkrut adalah pengusaha-pengusaha, yang sebenarnya hanya dijadikan tunggangan agar partai politik tersebut dapat dengan mudah memperoleh dana, misalnya dari adanya proyek-proyek.



Jadi tanggapan saya mengenai permasalahan yang telah dipaparkan diatas adalah Dengan adanya perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Langkah yang diambil pemerintah ini sangat tepat karena perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen agar dalam melakukan pengawasan dan fungsi anggaran dapat terlaksana dengan baik, Namun permasalahan-permasalahan demokrasi yang terjadi di Indonesia ini sudah masuk kedalam sistem pemerintahan. Apabila dibiarkan tanpa ada upaya penyelesaian, demokrasi di Indonesia akan mati. Kedaulatan rakyat tidak lagi berlaku, aspirasi rakyat melalui kebebasan bersuara terlalu dibatasi. Bahkan lembaga yang bertugas sebagai penyampai aspirasi rakyat seperti DPR dan partai politik telah beralih fungsi menjadi lembaga yang menjadi rumah bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran demokrasi itu sendiri.

Rabu, 25 Maret 2015

PENGERTIAN HAM BESERTA KASUSNYA

          Hak asasi manusia merupakan hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya. Jadi, hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Jika memperhatikan UUD 1945 hasil amandemen IV, maka jaminan terhadap HAM diatur dalam Pasal 27, 28 28A – 28I, 29, 30, dan 31.


Ham juga mempunyai beberapa kasus pelanggarannya, dan didolongkan dalam dua bagian
Yaitu:

  1. PELANGGARAN HAM BERSIFAT BESAR yaitu PELANGGARAN HAM YANG BERAT
  2. KASUS PELANGGARAN HAM BIASA yaiu PELANGGARAN HM YANG BERSIFAT BIAS TAPI KITA SERING TIDAK INGAT BAHWA ITU PELANGGARAN HAM

Kasus pelanggaran HAM yang tergolong berat antaralain:

Kasus TRI SAKTI dalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka.Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.


      TRAGEDI SEMANGGI YAITU menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh jakarta serta menyebabkan 217 korban luka - luka.


Dan beberapa kasus lainnya,
1. Kasus Pembunuhan Munir
2. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
3. Penculikan Aktivis 1997/1998
4. Penembakan Mahasiswa Trisakti
5. Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
6. Peristiwa Tanjung Priok
7. Pembantaiaan Rawagede





Kasus pelanggaran HAM yang tergolong biasa antaralain:

  •           Memotong pembicaraan orang lain
  •           Mengganggu teman pahahal teman tidak bersalah
  •           Mendapatkan sindiran dari orang lain
  •           Tidak di prioritas kan dalam kelompok atau dijadikan yang terakir
  •           Pemerintah tidak cepat dalam menangani  rusaknya fasilitas umum


Selanjutnya langkah-langkah hukum yang ditempuh pemerintah Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yakni :

1. UUD NKRI 1945

2. UU No. 5 Thn 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

3. UU No. 9 Thn 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum

4. UU No. 39 Thn 1999 tentang HAM

5. UU No. 26 Thn 2000 tentang pengadilan HAM

6. UU No. 23 Thn 2004 tentang PKDRT

7. UU No. 12 Thn 2006 tentang UU kewarganegaraan

8. UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak 



        Kesimpulan dan tanggapan saya dari pengertian tentang HAM dan beberapa kasusnya seperti yang telah digambarkan diatas ialah HAM merupakan suatu hak yang dimiliki oleh manusia sejak lahir dan tidak dapat dipisahkan atau dihilangkan dari manusia tersebut, namun masih banyak beberapa tindakan yang bertentangan dengan HAM tersebut. Hal inipun memang sulit dihilangkan dari kehidupan bermasyarakat, karena hal kecil yang kita tidak sadari saja dapat digolongkan dengan tindakan pelanggaran HAM. Solusi untuk mengurangi tindakan pelanggaran tersebut satusatunya ialah hanya harus menyadari apa HAK orang lain dan jangan mengganggunya sebab kita sendiri tidaklah ingin HAM kita diganggung dengan orang lain.

Rabu, 18 Maret 2015

Teori Terbentuknya Suatu Negara

Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata statestaat, etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Secara terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Max Weber (Funny,  2008) mendefinisikan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
Roger F. Soultau (Oetari Budiyanto, 2012), Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Aristoteles (Oetari Budiyanto, 2012), Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Berdasarkan pendapat-pendapat, dapat disimpulkan bahwa Negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang berfungsi sebagai alat (agency) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam wilayah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.



B.     Teori Tentang Terbentuknya Negara
Adapun beberapa teori tentang terbentuknya suatu Negara yakni sebagai berikut.
1.      Teori kontrak sosial (social contract)/ Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Beberapa pakar penganut teori kontrak sosial yang menjelaskan teori asal-mula Negara, diantaranya:
a.       Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurutnya syarat membentuk Negara adalah dengan mengadakan perjanjian bersama individu-individu yang tadinya dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan. Teknik perjanjian masyarakat yang dibuat Hobbes sebagai berikut setiap individu mengatakan kepada individu lainnya bahwa “Saya memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu.
b.      John locke (1632-1704)
Dasar kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
c.       Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Keadaan alamiah diumapamakannya sebagai keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas. Menurut “Negara” atau “badan korporatif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan umumnya” (general will) dan ditujukan pada kebahagiaan besama. Selain itu Negara juga memperhatikan kepentingan-kepentingan individual (particular interest). Kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.
2.      Teori Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
3.      Teori kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
4.      Teori Organis
Menurut Dede Rosyada, dkk (2005: 54) mengemukakan konsepsi organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep bilogis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
5.      Teori Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
6.      Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) (Mienu, 2010) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
7.      Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.



C.    Proses Terbentuknya Negara
Adapun proses terbentuknya Negara yakni sebagai berikut.
1.      Terjadinya negara secara primer
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Ada 4 fase terjadinya negara yakni sebagai berikut.
a.       Fase genootschap
Pada fase ini merupakan perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama dan kepemimpinan disini dipilih secara primus interpares atau yang terkemuka diantara yang sama. Jadi yang penting disini adalah unsur bangsa.
b.      Fase rijk
Pada fase ini kelompok orang-orang yang menggabungkan diri tadi telah sadar akan hak milik atas tanah hingga muncullah tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah. Sehingga timbul sistem feodalisme. Jadi yang penting pada masa ini adalah unsur wilayah.
c.       Fase staat
Pada fase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka dan mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini adalah bahwa ketiga unsur dari negara yaitu bangsa, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat telah terpenuhi.
d.      Fase democratische natie (negara demokrasi)
Fase ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari fase staat, dimana democratische natie ini terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan ditangan rakyat.


2.      Terjadinya negara secara sekunder
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Fase terjadinya Negara yakni.
a.       Occupatie (pendudukan)
Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. Contohnya Liberia.
b.      Fusi (peleburan)
Terjadi ketika negara-negara kecil mendiami suatu wilayah, mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara baru. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi Negara Jerman.
c.       Cessie (penyerahan)
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Penyerahan ini juga dapat diikatakan pemberian kemerdekakaan kepada suatu koloni oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Contohnya Kongo dimerdekakan oleh Francis.
d.      Acessie (penarikan)
Awalnya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai/ timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya membentuk negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
e.       Anexatie (pencaplokan/ penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contohnya Israel mencaplok Palestina.
f.       Proklamasi
Terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Jepang dan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945.
g.      Innovation (pembentukan baru)
Suatu negara baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya Columbia lenyap, kemudian menjadi Venezuela dan Columbia yang baru.
h.      Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.
i.        Pendudukan Atas Wilayah yang Belum Ada Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan. Misalnya Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni di mana penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901.

Sumber: http://dwicahyadiwibowo.blogspot.com/2013/02/konsep-teori-dan-proses-terbentuknya.html

Kesimpulan mengenai pengertian Terbentuknya suatu negara yang saya dapatkan setelah membaca pengertian diatas adalah Dimana suatu wilayah akan dikatakan sebuah Negara jika mempunya berbagai macam unsur dan syarat-syarat dasarnya. Serta ketataan suatu pemerintahan diwilayah tersebut bisa menjamin masyarakat didalamnya dengan mengatur berbagai peraturan sehingga wilayah tersebut dapat diakui oleh negara lain sebagai sebuah Negara.



DEFINISI-DEFINISI SOFTSKILL

Soft skill adalah suatu kemampuan, bakat, atau keterampilan yang ada di dalam diri setiap manusia. Soft skill adalah kemampuan yang dilakukan dengan cara non teknis, artinya tidak berbentuk atau tidak kelihatan wujudnya.  Namun , softskill ini dapat dikatakan sebagai keterampilan personal dan inter personal. 

Soft skill dapat di kategorikan kedalam kekhidupan sosial komunikasi, dan kebiasaan, softskill merupakan keterampilan seseorang yang berhubungan dengan bidang ilmunya, yang melatari adanya softskill adalah karena setiap orang memiliki bakat yang dimana bakat tersebut nantinya akan mempengarusi segi psikologi dari orang tersebut dalam kehidupannya.




Banyak lulusan dari perguruan tinggi baik itu negri dan swasta yang tidak siap menghadapi dunia nyata atau dunia kerja. Persaingan yang ketat kita di tuntut untuk memiliki kempuan yang lebih bukan hanya kemampuan Hardskill (nilai IPK yang tinggi) tetapi kita di tuntut untuk memeliki sebuah kompetensi seorang lulusan.
Berikut ini kompetentsi lulusan yang di harus dimiliki didalam menghadapi persaingan di dunia nyata :
§  Komunikasi tertulis
§  Bekerja dalam tim
§  Teknologi
§  Berpikir logis
§  Berkomunikasi lisan
§  Bekerja mandiri
§  Ilmu pengetahuan
§  Berpikir analitis

Kemampuan-kemampuan di atas sebenarnya kita bisa dapatkan semasa sekolah, kuliah. Organisasilah yang bisa membentuk seseorang bisa memiliki kemampuan-kemampuan di atas, apakah anda memiliki kemampuan-kemampuan tersebut ?Belajar dan belajar itulah jawabannya dan yang paling penting percaya pada kata“PROSES”.
Penguasaan soft skill tidak dapat diperoleh secara instan. Menurut Galuh Setia Winayu, Supervisor Training & Counseling ECC UGM, soft skill hendaknya dilatih secara bertahap sejak dini. “Pendidikan di Indonesia menurut saya justru mendorong anak-anaknya untuk patuh, tidak kritis dan membunuh kreativitas mereka. Hal ini menyebabkan banyak jobseeker yang akhirnya cenderung pasif dan kurang inisiatif,” ungkapnya.

Sama halnya dengan Galuh, Daniel Christiananda, HR Recruitment and Training PT Gameloft Indonesia, kemampuan soft skill idealnya dilatih melalui hal-hal sederhana. “Dalam anggota keluarga misalnya, seorang anak bisa dilatih untuk bersikap sopan, berlatih untuk mengambil keputusan dan mempertanggungjawabkannya,” jelas Daniel. 

Namun, apakah terlambat jika Anda ingin melatih kemampuan soft skill saat ini? Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Berikut tiga cara bagaimana melatih soft skill.

1. Berani jadi pemimpin di organisasi

Dalam mengikuti sebuah organisasi hendaknya jangan hanya menjadi follower, berani mengambil inisiatif untuk menjadi pemimpin dan mengoordinasi pekerjaan. Hal ini akan membuat Anda mampu berkoordinasi dengan baik, mengenal sistem birokrasi, dan memiliki solusi tepat dalam memecahkan masalah. 

2. Mengikuti Outbound 

Banyak jenis outbound yang mengandalkan kerjasama tim ataupun daya pikir personal. Outbound games menuntut pesertanya untuk kreatif karena membutuhkan daya juang tinggi dalam menyelesaikan tiap tantangan. Tidak ada sistem reward maupun punishment, dalamoutbound mereka diharapkan mampu mengambil filosofi di balik permainan yang dilakukan. 

3. Teori dan praktik yang dirangkum dalam pelatihan soft skill 

Training bukanlah shortcut bagi Anda untuk menguasai soft skill yang dibutuhkan di dunia kerja. Namun dengan training, Anda diharapkan mampu untuk menguasai materi dan mengaplikasikannya secara spesifik. Dari berbagai macam contoh yang diberikan, Anda diharapkan mampu mengambil pelajaran lebih jauh. Tidak jarang, dalam training terdapat games yang melatih kekompakan dan kreativitas. Melalui soft skill training, Anda bisa belajar banyak secara lebih intens dengan trainer maupun peserta lain tentang permasalahan yang pernah Anda hadapi. 

Ada beragam manfaat yang dapat diperoleh ketika kita mampu menguasai soft skill. Misalnya, dapat menjadi atribut kualitas jasa, mampu menjadi individu mandiri, membangun karakter dan kepribadian yang berkualitas, dapat bersosialisasi dalam tim, menumbuhkan kepekaan wawasan pemikiran dan membentuk jiwa kritis. 

Pengembangan softskills di perguruan tinggi memang harus dilakukan secara integratif dan menyeluruh. Pengembangan softskills tidak hanya sekedar memberikan pelatihan atau kursus softskills, misalnya kursus kepribadian atau teknik komunikasi saja. Sebuah perguruan tinggi idealnya mengembangkan softskill mahasiswa.
Permasalahan klasik yang sering terdengar adalah keluhan bahwa lulusan perguruan tinggi ternyata tidak memenuhi kualifikasi yang diharapkan oleh dunia pekerjaan. Keluhannya adalah bahwa lulusan perguruan tinggi umumya memiliki karakteristik sebagai berikut :kurang tangguh, tidak jujur, cepat bosan, tidak bisa bekerja teamwork, minim kemampuan berkomunikasi lisan dan menulis laporan dengan baik.

13 Ketrampilan Soft Skills…
·         Ketrampilan berkomunikasi yang efektif             
  • Inovasi dan kreativitas
  • Berpikir analitis
  • Fleksibilitas
  • Kesiapan untuk berubah
  • Memiliki sikap dan nilai-nilai yg benar
  • Ketrampilan interpersonnal
  • Ketrampilan negosiasi
  • Ketrampilan persuasif
  • Ketrampilan mengatur waktu
  • Kemampuan memecahkan masalah
  • Kemampuan memimpin dan membangun tim
  • Kemampuan beradaptasi
  • Interpersonal skill dan Intrapersonal skill

         Intrapersonal skill mesti dibenahi dulu sebelum interpersonal skill
         Intrapersonal skill adalah ketrampilan berhub dengan diri dan mengatur diri
         Interpersonal skill adalah ketrampilan berhub dengan orang lain


Ketrampilan intrapersonal
          Transforming charakter
          Transforming belief
          Change management
          Stress management
          Time management
          Creative tinking processes
          Goal setting & life purpose
          Acceleratedlearning purpose
Ketrampilan interpersonal
          Com. Skill
          Relationship building
          Motivation skill
          Leadership skill
          Self marketing skill
          Negotiation skill
          Presentation skillpresentation speech skill




Kesimpulan mengenai pengertian Softskill yang saya dapatkan setelah membaca definisi diatas adalah merupakan bakat seseorang atau kemampuan yang telah dimiliki sejak lahir dan keahlian dalam suatu bidang tertentu yang diminati sejak kecil. Dan dapat terus berkembang jika terus dilatih dan diasah sesuai kemampuan yang dimiliki.


Sumber : http://hiddengrazz.blogspot.com/2010/09/pengertian-softskill-penjelasannya.html
https://ardiiblog.wordpress.com/2013/05/26/definisi-softskill/
http://faridshofwan.blogspot.com/2013/05/definisi-soft-skill_26.html






Jumat, 06 Maret 2015

ISTILAH ISTILAH DALAM VISUAL BASIC

Nama = Arsyad Ranggani
NPM = 41214685
Kelas = 1DA02
Posting berikut adalah mengenai istilah-istilah yang agak susah dipahami dalam Visual Basic

Event driven
      Dalam pemrograman komputer, pemrograman kendali event atau program berdasarkan aktivitas adalah sebuah pola pemrograman, dimana program ditentukan oleh peristiwa, yaitu sensor pengguna output (mouse klik, tombol yang ditekan) atau pesan dari program lain.
GUI (Graphical User Interface)
          Jenis antar muka pengguna barang yang memungkinkan orang untuk berinteraksi dengan program di lebih banyak cara dibandingkan mengetik seperti komputer, perangkat genggam seperti Mp3 players, portable media players atau perangkat permainan, rumah tangga dan peralatan kantor dengan gambar daripada teks.
DDE (Dynamic Data Exchange)
          Dynamic Data Exchange (DDE) pertama kali diperkenalkan pada tahun 1987 dengan merilis Windows 2.0, Itu menggunakan “Windows Messaging Layer” fungsionalitas dalam Windows.  Oleh karena itu, DDE terus bekerja bahkan dalam versi modern Windows.  Teknologi baru telah dikembangkan yang, sampai batas tertentu, dibayangi DDE (misalnya OLE, COM. dan OLE automation, namun masih digunakan di beberapa tempat di dalam Windows, misalnya shell file asosiasi, untuk menyalin, memotong dan menyisipkan fungsi. Fungsi utama dari DDE ini adalah untuk memungkinkan aplikasi Windows untuk berbagi data.
OLE (Object Linking and Embedding)
        Object linking and embedding (OLE)  adalah sebuah teknologi yang dikembangkan oleh Microsoft yang memungkinkan embedding dan menghubungkan ke dokumen dan objek lain. OLE pertama kali dirilis pada tahun 1990, yaitu OLE 1.0 adalah evolusi asli dari “dynamic data exchange” atau DDE, konsep bahwa microsoft dikembangkan untuk versi sebelumnya dari windows. Sementara DDE terbatas jumlah terbatas untuk mentransfer data antara dua menjalankan aplikasi, OLE mampu mempertahankan hubungan aktif antara dua dokumen atau bahkan melekatkan satu jenis dokumen dalam lainnya. dan ada pula OLE 2.0 sebagai evolusi dari OLE 1.0, dan selanjutnya diperkenalkan OLE custom controls yang diperkenalkan pada tahun 1994 sebagai pengganti yang sekarang usang Visual Basic Extension controls.
DLL (Dynamic-link library)
       Dynamic-link Library atau DLL, adalah microsoft pelaksanaan shared library (perpustakaan berbagi), konsep dalam Microsoft windows dan OS/2 sistem operasi. Perpustakaan ini biasanya mempunyai ekstensi file DLL, OCX (untuk perpustakaan yang mengandung ActiveX kontrol), atau DRV (untuk warisan driver sistem). Format file DLL adalah sama seperti untuk Windows EXE file – yaitu, Portable Executable (PE) untuk 32-bit dan 64-bit Windows, dan new executable (NE) untuk 16-bit Windows. Seperti dengan mantanku, DLL dapat berisi kode,data dan sumber daya, dalam setiap kombinasi.
ActiveX
       ActiveX adalah sebuah kerangka kerja untuk mendefinisikan reusable komponen perangkat lunak yang melakukan fungsi tertentu atau sejumlah fungsi dalam microsoft windows dengan cara yang tidak tergantung pada bahasa pemrograman yang digunakan untuk melaksanakannya. Sebuah aplikasi perangkat lunak kemudian dapat terdiri dari satu atau lebih dari komponen ini dalam rangka untuk memberikan fungsinya.
Sumber: google-wikipediahttps://lorentfebrian.wordpress.com/istilah-istilah-dalam-visual-basic/