Perbedaan Permanen dan Perbedaan Temporer
Perbedaan ini dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Perbedaan Permanen
Perbedaan ini disebabkan oleh berbagai provisi dari Undang-Undang Perpajakan yang menentukan beberapa jenis pendapatan yang dibebaskan dari pajak penghasilan tidak kena pajak (non taxable income) dan beberapa jenis beban yang tidak boleh dikurangkan (non deductible expense).
2. Perbedaan Temporer
Perbedaan Temporer adalah perbedaan antara laba akuntansi dan penghasilan kena pajak yang disebabkan oleh ketentuan perpajakan dan membeikan pengaruh di masa mendatang dalam jangka waktu tertentu sehingga pengaruh terhadap laba akuntansi dan penghasila kena pajak akhirnya menjadi sama.
Contoh soal :
PT. Simpel memiliki penjualan selama tahun 2010 sebesar Rp. 200.000.000. Dari penjualan tersebut hanya Rp. 130.000.000 yang tertagih secara tunai, sedangkan sisanya sebesar Rp. 70.000.000 diharapkan dapat ditagih pada tahun 2011. Peraturan pajak menetapkan bahwa penghasilan tidak dikenakan pajak sampai tertagih dalam bentuk kas. Tarif pajak tahun 2010 dan tahun berikutnya adlah 30%. Asuransi selama tahun 2010, beban perusahaan yang terjadi hanya beban pajak penghasilan.
Dari ilustrasi diatas, PT. Simpel membuat table perbedaan laba komersil dan laba fiskal untuk penjualan tersebut pada tahun 31 Desember 2010 sebagai berikut :
Keterangan
|
Laba
komersial
|
Perbedaan
|
Laba
Fiskal
| |
Permanen
|
Temporer
| |||
Pendapatan
|
200.000.000
|
(70.000.000)
|
130.000.000
| |
BebanPerusahaan
|
0
|
0
| ||
Laba (setelah koreksi)
|
200.000.000
|
(70.000.000)
|
130.000.000
|
PT. Simpel memulai usahanya pada tanggal 2 Januari 2010 dan mencatat pendapatan sebesar Rp. 500.000.000 untuk tahun berjalan. Selain beban pajak penghasilan, satu-satunya beban perusahaan adalah beban piutang tak tertagih sebesar Rp. 15.000.000. peraturan pajak tidak memperbolehkan pengurangan apapun hingga piutang tak tertagih benar-benar dihapuskan. Selama tahun 2010, jumlah piutang tak tertagih yang dihapuskan adalah Rp. 4.000.000. tariff pajak tahun 2010 dan berikutnya adalah 30%.
Tabel yang dibuat oleh PT. Simple atas perbedaan laba komersial dan laba fiscal untuk
Beban piutang tak tertagih pada tahun 31 Desember 2010 tersebut adalah sebagai berikut:
Keterangan
|
Laba
komersial
|
Perbedaan
|
Laba
Fiskal
| |
Permanen
|
Temporer
| |||
Pendapatan
|
500.000.000
|
(70.000.000)
|
500.000.000
| |
Koreksi:
| ||||
BebanPiutang Tak Tertagih
|
(15.000.000)
|
11.000.000
|
(4.000.000)
| |
Laba (setelah koreksi)
|
485.000.000
|
11.000.000
|
496.000.000
|
Jawab :
Pendapatan = Rp 130.000.000 X 30% = Rp 39.000.000
Kewajiban pajak tangguhan = Rp 70.000.000 X 30% = Rp 21.000.000
31/12/10
Beban pajak penghasilan – kini
|
Rp 39.000.000
|
Kewajiban pajak penghasilan
|
Rp 21.000.000
|
31/12/10
Beban pajak penghasilan –tangguhan
|
Rp 21.000.000
|
Kewajiban pajak tangguhan
|
Rp 21.000.000
|
(-) Bisa juga jurnalnya seperti ini :
31/12/10
Beban pajak penghasilan
|
Rp 60.000.000
|
Kewajiban pajak penghasilan
|
Rp 39.000.000
|
Kewajiban pajak tangguhan
|
Rp 21.000.000
|
#Aset pajak tangguhan
31/12/10
Beban pajak penghasilan – kini
|
Rp 148.800.000
|
Kewajiban pajak penghasilan
|
Rp 148.800.000
|
31/12/10
Aset pajak tangguhan
|
Rp 3.300.000
|
Manfaat pajak penghasilan – tangguhan
|
Rp 3.300.000
|
Catatan
Pajak Penghasilan = Rp 496.000.000 X 30% = Rp 148.800.000
Pajak Tangguhan = Rp 11.000.000 X 30% = Rp 3.300.000
(-) Bisa juga ayat jurnalnya seperti ini :
31/12/10
Beban pajak penghasilan
|
Rp 145.500.000
|
Aset pajak tangguhan
|
Rp 3.300.000
|
Kewajiban pajak penghasilan
|
Rp 148.800.000
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar