Rabu, 25 Maret 2015

PENGERTIAN HAM BESERTA KASUSNYA

          Hak asasi manusia merupakan hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya. Jadi, hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Jika memperhatikan UUD 1945 hasil amandemen IV, maka jaminan terhadap HAM diatur dalam Pasal 27, 28 28A – 28I, 29, 30, dan 31.


Ham juga mempunyai beberapa kasus pelanggarannya, dan didolongkan dalam dua bagian
Yaitu:

  1. PELANGGARAN HAM BERSIFAT BESAR yaitu PELANGGARAN HAM YANG BERAT
  2. KASUS PELANGGARAN HAM BIASA yaiu PELANGGARAN HM YANG BERSIFAT BIAS TAPI KITA SERING TIDAK INGAT BAHWA ITU PELANGGARAN HAM

Kasus pelanggaran HAM yang tergolong berat antaralain:

Kasus TRI SAKTI dalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka.Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.


      TRAGEDI SEMANGGI YAITU menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh jakarta serta menyebabkan 217 korban luka - luka.


Dan beberapa kasus lainnya,
1. Kasus Pembunuhan Munir
2. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
3. Penculikan Aktivis 1997/1998
4. Penembakan Mahasiswa Trisakti
5. Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
6. Peristiwa Tanjung Priok
7. Pembantaiaan Rawagede





Kasus pelanggaran HAM yang tergolong biasa antaralain:

  •           Memotong pembicaraan orang lain
  •           Mengganggu teman pahahal teman tidak bersalah
  •           Mendapatkan sindiran dari orang lain
  •           Tidak di prioritas kan dalam kelompok atau dijadikan yang terakir
  •           Pemerintah tidak cepat dalam menangani  rusaknya fasilitas umum


Selanjutnya langkah-langkah hukum yang ditempuh pemerintah Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yakni :

1. UUD NKRI 1945

2. UU No. 5 Thn 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

3. UU No. 9 Thn 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum

4. UU No. 39 Thn 1999 tentang HAM

5. UU No. 26 Thn 2000 tentang pengadilan HAM

6. UU No. 23 Thn 2004 tentang PKDRT

7. UU No. 12 Thn 2006 tentang UU kewarganegaraan

8. UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak 



        Kesimpulan dan tanggapan saya dari pengertian tentang HAM dan beberapa kasusnya seperti yang telah digambarkan diatas ialah HAM merupakan suatu hak yang dimiliki oleh manusia sejak lahir dan tidak dapat dipisahkan atau dihilangkan dari manusia tersebut, namun masih banyak beberapa tindakan yang bertentangan dengan HAM tersebut. Hal inipun memang sulit dihilangkan dari kehidupan bermasyarakat, karena hal kecil yang kita tidak sadari saja dapat digolongkan dengan tindakan pelanggaran HAM. Solusi untuk mengurangi tindakan pelanggaran tersebut satusatunya ialah hanya harus menyadari apa HAK orang lain dan jangan mengganggunya sebab kita sendiri tidaklah ingin HAM kita diganggung dengan orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar